Prasasti Balingawan diketahui ditulis
pada tahun 891 M pada sebuah batu, yang bagian belakangnya terdapat
ukiran arca Ganesha. Prasasti tersebut sekarang disimpan di Museum Pusat Jakarta. Dalam prasasti Balingawan tersebut menceritakan tentang penemuan mayat di Desa Balingawan.
Menurut hukum pada waktu itu, bagi
desa-desa yang menjadi tempat berlangsungnya suatu tindak kriminal
(walaupun tidak kriminal terjadi di tempat lain, namun ditemukan mayat
di desa tersebut), maka desa tersebut diharuskan membayar pajak/denda
yang berlipat kepada Raja.
Oleh karena itu, untuk mencegah tindak
kriminal; masyarakat Desa Balingawan membuat sistem pengamanan desa yang
dibantu oleh para tentara keamanan kerajaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar